BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Islam adalah
keyakinan yang mendasar didalam diri seorang muslim. Islam adalah agama yang
sempurna dan mengatur segala aspek kehidupan. Didalamnya terkandung banyak
kaidah-kaidah tentang kehidupan, misalnya mulai dari cara buang air kecil,
sampai tingkatan yang paling tinggi adalah Ma’rifatullah. Dengan ajaran yang
sangat lengkap itu Allah memerintahkan untuk mempelajarinya, mengamalkan serta
mengajarkannya. Untuk mempelajari itu semua pasti dibutuhkan suatu pendidikan,
yang saat ini sering kita kenal dengan pendidikan agama Islam. Mengulas sedikit
sejarah pendidikan di Indonesia pada masa penjajahan belanda, dimana islam
sangat tekan perkembangannya, karena salah satu faktornya penjajah ingin
menyebarkan keyakinan mereka di bumi nusantara. Namun seiring perkembanggannya
muncul beberapa tokoh yang memeberanikan diri untuk melakukan perubahan seperti
K.H. Ahmad Dahlan dan KH. M. Hasyim Asy’ari. Mereka selain bergerak di bidang
agama juga memfokuskan pada masalah pendidikan di Nusantara, walaupun dahulu
belum sebesar sekarang.
Setelah kemerdekaan ketika pemerintahan Ir. Soekarno, pendidikan agama islam masih sanagat diperhatikan. Bahkan porsinya melebihi mata pelajaran umum. Hal ini adalah sesuatu yang sangat membanggakan khususnya dikalangan orang islam. Suasana seperti ini berlanjut sampai awal pemerintahan orde baru. Pendidikan di masa orde baru mulai di tekan kembali, seakan pemimpin ketakutan jika dalam diri rakyat tertanam kuat keimanan kepada Allah. Sehingga penekanan terhadap pendidikan sangat tampak jelas, porsi pendidikan agama islam di sekolah-sekolah turun secara drastis. Lebih memprihatinkan lagi ketika orde baru sudah tumbang dan di ganti dengan istilah “Revormasi” pendidikan agama islam seakan hanya menjadi sisipan pejalaran yang ada di sekolah. Begitupun dengan sekolah islam yang juga mengalami hal serupa, mengalami penurunan porsi pendidikan agama islam. Inilah yang menjadi pokok bahasan pada makalah singkat ini, kelau kita lihat pancasila yang pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa namun secara praktek khususnya di bidang pendidikan belum diamalkan secara baik. perlu kita tahu islam mendidikan manusia menjadi berakhlak mulia, jika nilai-nilai islam tidak tertanam didalam diri maka bisa dipastikan akhlak manusia akan seenaknya sendiri. Dengan pendidikan salah satu cara menanamkan nilai-nilai islam ini.
2.
Rumusan
Masalah
a.
Bagaimana
kronologis tumbangnya orde baru dan munculnya revormasi ?
b.
Bagaimana
kebijakan pendidikan agama islam di Indonesia pada masa revormasi ?
c.
Apa
dampak kebijakan pemerintah tentang pendidikan agama islam pada sekolah umum
dan madrasah ?
d.
Apa
kurikulum yang diterapkan ?
e.
Apa
dampak negatif kurangnya porsi
pendidikan agama islam?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Antara
Orde Baru Menuju Revormasi
a.
Akhir
masa Soeharto
Selama 32
Indosesia di pimpin oleh presiden Soeharto, yang dikenal dengan istilah Orde
Baru. Dalam kepemimpinannya Soeharto tidak memberikan kelonggaran terhadap
berkembangnya Islam di Nusantara. Permasalahn ini berlangsung cukup lama selama
pemerintahan beliau. Pembatasan ini juga berdampak pada pendidikan agama islam
yang ada di sekolah, yang sebelumnya mendapat banyak perhatian kini seakan di
kesampingkan.
Kondisi ini ada
banyak perubahan ketika di akhir pemerintahan Soeharto, sekitar tahun 90-an.
Dimana ketika itu Soeharto mulai mendekat dengan mesyarakat Islam dan remaja
Islam. Masa-masa ini mulai ada rencana menumbangkan Orde Baru. Untuk
menumbangkan Soeharto tidak lepas dari rencana Barat. Karena mereka khawatir
dengan perkembangan Islam yang cukup
pesat dan kedekatan pemimpinnya terhadap Islam. Untuk melancarkan penumbangan
Soeharto melalui informasi teknologi, internet, tv dan media lainnya, barat
menciptakan news imperialisme – berita penjajah.
Salah seorang pakar sejarah Ahmad Mansur
Suryanegara dalam bukunya Api Sejarah 2 mengatakan, “Indosenia diberitakan oleh
media Barat, sebagai negara terpuruk ekonominya, pemimpinnya korup dan sdang berkembang
berbagai penyakit menular serta sarang teroris”. Hingga pada akhirnya Soeharto
dapat di lengserkan pada 21 Mei 1998 menggunakan Student Power yang mayoritas mahasiswa Islam. Inilah tujuan Barat yang di sebut diatas, yaitu
menggerakkan mahasiswa islam untuk melengserkan Soeharto. Dari sini dunia
pendidikan islam juga akan mengalami perubahan yang lebih memprihatinkan.
b.
Awal
masa Revormasi
Setelah
presiden Soeharto tumbang, indonesia digantikan oleh Prof. Dr. Bacharuddin
Jusuf Habibie, 21 Mei 1998 sampai 20 Oktober 1999. Sebelumnya beliau adalah
wakil presidan yang mendampingi Soeharto. Pada masa Habibie Indonesia harus melepaskan
Timor Timur, namun demikian banyak prestasi yang sudah di raihnya. Pertama
Habibie berhasil menyelamatkan Indonesia dari krisis moneter dan mlengkapi
lahirnya Bank Mu’amalah. Karena Habibie sosok yang dekat dengan islam, beliau
menjadi pendiri Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia – ICMI. Yang menakjubkan
habibie berhasil menciptakan pesawat CN 35 dan beberapa
perlengkapan-perlengkapan canggih lainnya, seperti Air Bus 600, serta bidang
persenjataan. Namun demiakian masa pemerintahan Habibie sangat pendek.
2.
Kebijakan
Pendidikan Pasca Revormasi
Di indonesia
sejak masa Orde Baru telah menetapkan sistem pendidikan nasional yang dikenal
dengangan UUSPN tahun 1989. Sejak berlakunya UUSPN 1989 seluruh sistem
pendidikan di tuntut untuk menempatkan diri sebagai sub bagian dari pendidikan
nasional, termasuk pendidikan agama Islam. Sehingga berdasarkan tuntutan
kenegaraan dan kebangsaan, mau tidak mau pendidikan Islam juga harus memuat
tujuan bagi peningkatan kualitas hidup manusia dalam kerangka ketahanan nasional.
Dalam waktu yang bersama seharusnya pendidikan Islam tidak kehilangan tujuan
utamanya untuk menjadikan pribadi muslim yang menyesuai dengan Al-Qur’an dan
Sunnah.
Kebijakan yang memperkuat
permasalahan pendidikan Islam, terdapat pada pasal 38 (1) UUSPN yang
menyebutkan bahwa pelaksanaan pendidikan dalam suatu satuan pendidikan
disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang
disesuaikan dengan keadaan, serta kebutuhan lingkungan. Dari sini sudah jelas
bahwa pendidikan nasional digiring untuk memenuhi kebutuhan pasar. Dengan
demikian pendidikan agama Islam yang menjadi sub bagian dari sistem pendidikan
nasional juga harus menyesuakian kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kebijakan ini menjadikan satu sebab kurangnya porsi pendidikan islam di sekolah
umum maupun di sekolah Islam itu sendiri.
Selain
kebijakan UUSPN 1989, pada awal masa revormasi Indonesia menetapkan UU No. 20
tahun 2003. Kebijakan ini yang saat ini diterapkan guna memperbaiki
kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam UUSPN 1989. Kenyataannya isi dari
kedua undang-undang tersebut tidak ada perubahan yang signifikan khususnya
kebijakan terhadap pendidikan agama Islam.
Beralih dari
pembahasan undang-undang, yang lebih ironisnya, pendidikan agama islam pada
akhir-akhir ini lebih menekankan masalah teoritis. Belum kuatnya pengaruh
pendidikan agama secara formal dengan praktek di kehidupan sehari-hari. Jelasnya
kurang melatih dan menanamkan jiwa dan sikap beragama. Anak di didik dapat
hafal masalah rukun iman, rumun islam, hafal rukun shalat, pembatal, dan lain
sebagainya. Padahal selain itu anak perlu mengetahui alasan dari semua
teori-teori itu, serta hubungannya dengan praktek sehari-hari. Masalah ini bisa
menjadi salah satu faktor munculnya
generasi-generasi yang kurang beradab, khususnya saat ini, yang pemaparannya
akan dijelaskan pada bagian “Dampak Bagi Generasi Muda”.
3.
Dampak
Kebijakan
a.
Madrasah
Di Dunia Pendidikan Nasional
Dengan adanya
kebijakan bahwa suatu satuan pendidikan disesuaikan dengan kurikulum yang
berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan, serta
kebutuhan lingkungan. Maka mau tidak mau madrasah yang berada dibawah DEPAG
harus mengikuti apa yang sudah ditetapkan. Kebijakan itu tidak menjadikan
madrasah semakin mudah namun semakin rumit dan “kompleks”. Madrasah yang
awalnya sekolah islam sekarang menjadi sekolah berciri khas islam. Dengan
demikian madrasah sekarang memiliki kedudukan yang sama dengan sekolah-sekolah
umum.
Perkembangan
tersebut memberikan perubahan yang cukup mendasar bagi keberadaan madrasah.
Madrasah mengalami pengkayaan peran dan fungsi, disini madrasah boleh mengklaim
sebagai “sekolah umum plus”, di sisi lain madrasah mendapat beban tambahan yang
cukup berat. Karena selain harus memberikan kurikulum sekolah secara umum juga
memberikan materi-materi tentang keislaman. Sehingga bisa dikatakan bahwa
madrasah tidak murni menjadi tempat pendidikan islam, tetapi juga pendidikan
umum. Namun perubahan yang signifikan ini belum sepenuhnya didukung dengan
sumberdaya yang memadai. Semua itu pasti akan mempengaruhi terjadinya perubahan budaya pendidikan yang ada di madrasah. Baik
itu materi yang semakin umum, cara mengajar, dan kurangnya penanaman nilai
islam. Sehingga menjadikan madrasah
semakin memprihatinkan. Pastinya posisi madrasah yang sekarang akan berpengaruh
cukup besar pada peserta didik.
b.
Pendidikan
Agama Di Sekolah Umum
Disini kami
akan mengambil pengalaman langsung dari anggota kelompok, yang sejak SD-SLTA
berada di sekolah umum. Hal yang sangat memprihatinkan di Sekolah Dasar yang
harusnya menjadi waktu yang tepat dalam menanamkan kebaikan melalui agama
justru sangat kurang. Di Sekolah Dasar pendidikan agama islam hanya mendapat
porsi 2 jam pelajaran per minggu, pada tahun 2003. Namun pelajaran lain seperti
Matematika justru mendapat porsi lebih dari itu. Inilah salah satu faktor yang
mengawali karakter peserta didik. Dimana mereka diawala masa pendidikannya
didominasi prioritas dunia bukan penanaman akhlak yang harusnya mudah masuk
dalam diri anak. Porsi 2 jam pertemuan per minggu itu masih tetap berlanjut di
tingkat SLTP dan SLTA. Jika di prosentasekan pendidikan agama islam di sekolah
umum hanya mendapat porsi 5 – 6 % dalam seminggu. Ini sangat jauh berbeda
dengan porsi pada masa orde lama yang mencapai 70 %.
4.
Kurikulum
Pendidikan
Disini akan
kami paparkan bunyi pasal 36 UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 tentang kurikulum
pendidikan nasional yang bunyi pasalnya sama dengan UUSPN 1989 pada pasal 31.
Pasal 36
Undang-Undang Sisdiknas No.20 Tahun 2003
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar
nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan
dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah,
dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan :
a.
Peningkatan
iman dan taqwa
b.
Peningkatan
akhlak mulia
c.
Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik
d.
Keragaman
potensi daerah dan lingkungan
e.
Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional
f.
Tuntutan
dunia kerja
g.
Perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
h.
Agama
Selama masa revormasi di Indonesai sudah menerapkan beberapa
kurikulum, dimana pendidikan agama islam juga mengacu pada kurikulum tersebut,
sebagai berikut,
a.
Kurikulum
1994
b.
Kurikulum
2004 yang akrab dikenal Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
c.
KTSP
2006 yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
5.
Dampak
Negatif
Disini kami
hanya menyebutkan secara umum dampak kurangnya porsi agama islam di dunia
pendidikan,namun jika dirinci lebih lanjut akan lebih banyak lagi,
- Gagal melahirkan manusia yang Shaleh yang berkepribadian, berkaitan erat dengan pembentukan akhlak manusia. Karena semua nilai dalam agama islam menuntun manusia menjadi lebih baik.
- Terdapat kesan pemisahan agama dengan ilmu-ilmu yang lain, belum adanya keserasian antara dua disiplin ilmu ini. Padahal seharusnya ilmu umum mendukung ilmu agama. Misal ilmu Sains jika di dasarkan pada agama semua sudah tercantum. Tetapi faktanya semua itu belum maksimal.
- Pendidikan agama terkesan tidak penting lagi untuk perkembangan nasional, karena melihat dari pembahasan diatas bahwa kurikulum dibuat disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan dan pembangunan.
- Menurunnya minat untuk mempelajari agama islam, dengan sedikitnya pendidikan agama yang diberikan, jika seorang tidak menyadarinya maka dia akan terlena seakan yang diprioritaskan itu ilmu non agama. Di sisi lain jika masyarakat faham maka mereka akan mempelajarinya di tempat non formal.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dengan diturunkannya presiden soeharto
dari kepemimpinannya menjadikan Indonesia dikenal dengan masa reormasi. Masa
revormasi diawali dengan presiden BJ. Habibie. Beberapa kemajuan yang cukup
signifikan belum diikuti dengan perkembangan di bidang pendidikan khusunya
pendidikan agama Islam. Adanya kebijakan lama pada UUSPN pasal 38(1) bahwa pelaksanaan
pendidikan dalam suatu satuan pendidikan disesuaikan dengan kurikulum yang
berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan, serta
kebutuhan lingkungan. Hal tersebut berpengaruh pada berkurangnya porsi
pendidikan agama islam. Selain itu memiliki dampak pada madrasah dan pendidikan
agama di sekolah umum. Di madrasah kini mengalami perkayaan peran dan fungsi
sementara di sekolah umum pendidikan agama islam hanya mendapat porsi 5 – 6 %
per minggunya. Kemudian kurikulum yang pernah di terapkan di Indonesia yaitu
kurikulum 1994, KBK 2004 dan KTSP 2006, dimana pendidikan agama islam juga
harus menyesuaikan dengan kurikulum tersebut. Dengan berkurangnya porsi pendidikan
agama islam dan keharusan mengikuti kebutuhan lingkungan dan pembangunan maka
semua itu akan berdampak sebagai berikut,
a.
Gagal
melahirkan manusia yang Shaleh yang berkepribadian.
b.
Terdapat
kesan pemisahan agama dengan ilmu-ilmu yang lain.
c.
Pendidikan
agama terkesan tidak penting.
d.
Menurunnya
minat untuk mempelajari agama islam.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Ahmad
Mansur Suryanegara,2010,Api Sejarah 2,Bandung:Salamadani
2.
Dr.
H. Abdurrahman Mas’ud, M.A.,dkk,2001,Paradigma Pendidikan Islam, Semarang:Fakultas
Tarbiyah IAIN Walisongo
3.
Prof.
DR. Azyumardi Azra,2002,Paradigma Baru Pendidikan Nasional,Jakarta:PT
Kompas Media Nusantara
4.
Undang-Undang
Sisdiknas Nomer 20 Tahun 2003.PDF
0 komentar:
Posting Komentar