Diberdayakan oleh Blogger.

My Blog List

RSS

Sejarah Pendidikan Islam pada Masa Reformasi



BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Islam adalah keyakinan yang mendasar didalam diri seorang muslim. Islam adalah agama yang sempurna dan mengatur segala aspek kehidupan. Didalamnya terkandung banyak kaidah-kaidah tentang kehidupan, misalnya mulai dari cara buang air kecil, sampai tingkatan yang paling tinggi adalah Ma’rifatullah. Dengan ajaran yang sangat lengkap itu Allah memerintahkan untuk mempelajarinya, mengamalkan serta mengajarkannya. Untuk mempelajari itu semua pasti dibutuhkan suatu pendidikan, yang saat ini sering kita kenal dengan pendidikan agama Islam. Mengulas sedikit sejarah pendidikan di Indonesia pada masa penjajahan belanda, dimana islam sangat tekan perkembangannya, karena salah satu faktornya penjajah ingin menyebarkan keyakinan mereka di bumi nusantara. Namun seiring perkembanggannya muncul beberapa tokoh yang memeberanikan diri untuk melakukan perubahan seperti K.H. Ahmad Dahlan dan KH. M. Hasyim Asy’ari. Mereka selain bergerak di bidang agama juga memfokuskan pada masalah pendidikan di Nusantara, walaupun dahulu belum sebesar sekarang.

Setelah kemerdekaan ketika pemerintahan Ir. Soekarno, pendidikan agama islam masih sanagat diperhatikan. Bahkan porsinya melebihi mata pelajaran umum. Hal ini adalah sesuatu yang sangat membanggakan khususnya dikalangan orang islam. Suasana seperti ini berlanjut sampai awal pemerintahan orde baru. Pendidikan di masa orde baru mulai di tekan kembali, seakan pemimpin ketakutan jika dalam diri rakyat tertanam kuat keimanan kepada Allah. Sehingga penekanan terhadap pendidikan sangat tampak jelas, porsi pendidikan agama islam di sekolah-sekolah turun secara drastis. Lebih memprihatinkan lagi ketika orde baru sudah tumbang dan di ganti dengan istilah “Revormasi” pendidikan agama islam seakan hanya menjadi sisipan pejalaran yang ada di sekolah. Begitupun dengan sekolah islam yang juga mengalami hal serupa, mengalami penurunan porsi pendidikan agama islam. Inilah yang menjadi pokok bahasan pada makalah singkat ini, kelau kita lihat pancasila yang pertama adalah  Ketuhanan Yang Maha Esa namun secara praktek khususnya di bidang pendidikan belum diamalkan secara baik. perlu kita tahu islam mendidikan manusia menjadi berakhlak mulia, jika nilai-nilai islam tidak tertanam didalam diri maka bisa dipastikan akhlak manusia akan seenaknya sendiri. Dengan pendidikan salah satu cara menanamkan nilai-nilai islam ini.
2.      Rumusan Masalah
a.       Bagaimana kronologis tumbangnya orde baru dan munculnya revormasi ?
b.      Bagaimana kebijakan pendidikan agama islam di Indonesia pada masa revormasi ?
c.       Apa dampak kebijakan pemerintah tentang pendidikan agama islam pada sekolah umum dan madrasah ?
d.      Apa kurikulum yang diterapkan ?
e.       Apa dampak negatif  kurangnya porsi pendidikan agama islam?







BAB  II
PEMBAHASAN
1.      Antara Orde Baru Menuju Revormasi
a.       Akhir masa Soeharto
Selama 32 Indosesia di pimpin oleh presiden Soeharto, yang dikenal dengan istilah Orde Baru. Dalam kepemimpinannya Soeharto tidak memberikan kelonggaran terhadap berkembangnya Islam di Nusantara. Permasalahn ini berlangsung cukup lama selama pemerintahan beliau. Pembatasan ini juga berdampak pada pendidikan agama islam yang ada di sekolah, yang sebelumnya mendapat banyak perhatian kini seakan di kesampingkan.
Kondisi ini ada banyak perubahan ketika di akhir pemerintahan Soeharto, sekitar tahun 90-an. Dimana ketika itu Soeharto mulai mendekat dengan mesyarakat Islam dan remaja Islam. Masa-masa ini mulai ada rencana menumbangkan Orde Baru. Untuk menumbangkan Soeharto tidak lepas dari rencana Barat. Karena mereka khawatir dengan perkembangan  Islam yang cukup pesat dan kedekatan pemimpinnya terhadap Islam. Untuk melancarkan penumbangan Soeharto melalui informasi teknologi, internet, tv dan media lainnya, barat menciptakan news imperialisme – berita penjajah.
 Salah seorang pakar sejarah Ahmad Mansur Suryanegara dalam bukunya Api Sejarah 2 mengatakan, “Indosenia diberitakan oleh media Barat, sebagai negara terpuruk ekonominya,  pemimpinnya korup dan sdang berkembang berbagai penyakit menular serta sarang teroris”. Hingga pada akhirnya Soeharto dapat di lengserkan pada 21 Mei 1998 menggunakan Student Power  yang mayoritas mahasiswa Islam. Inilah  tujuan Barat yang di sebut diatas, yaitu menggerakkan mahasiswa islam untuk melengserkan Soeharto. Dari sini dunia pendidikan islam juga akan mengalami perubahan yang lebih memprihatinkan.  
b.      Awal masa Revormasi
Setelah presiden Soeharto tumbang, indonesia digantikan oleh Prof. Dr. Bacharuddin Jusuf Habibie, 21 Mei 1998 sampai 20 Oktober 1999. Sebelumnya beliau adalah wakil presidan yang mendampingi Soeharto. Pada masa Habibie Indonesia harus melepaskan Timor Timur, namun demikian banyak prestasi yang sudah di raihnya. Pertama Habibie berhasil menyelamatkan Indonesia dari krisis moneter dan mlengkapi lahirnya Bank Mu’amalah. Karena Habibie sosok yang dekat dengan islam, beliau menjadi pendiri Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia – ICMI. Yang menakjubkan habibie berhasil menciptakan pesawat CN 35 dan beberapa perlengkapan-perlengkapan canggih lainnya, seperti Air Bus 600, serta bidang persenjataan. Namun demiakian masa pemerintahan Habibie sangat pendek.
2.      Kebijakan Pendidikan Pasca Revormasi
Di indonesia sejak masa Orde Baru telah menetapkan sistem pendidikan nasional yang dikenal dengangan UUSPN tahun 1989. Sejak berlakunya UUSPN 1989 seluruh sistem pendidikan di tuntut untuk menempatkan diri sebagai sub bagian dari pendidikan nasional, termasuk pendidikan agama Islam. Sehingga berdasarkan tuntutan kenegaraan dan kebangsaan, mau tidak mau pendidikan Islam juga harus memuat tujuan bagi peningkatan kualitas hidup manusia dalam kerangka ketahanan nasional. Dalam waktu yang bersama seharusnya pendidikan Islam tidak kehilangan tujuan utamanya untuk menjadikan pribadi muslim yang menyesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
Kebijakan yang memperkuat permasalahan pendidikan Islam, terdapat pada pasal 38 (1) UUSPN yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pendidikan dalam suatu satuan pendidikan disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan, serta kebutuhan lingkungan. Dari sini sudah jelas bahwa pendidikan nasional digiring untuk memenuhi kebutuhan pasar. Dengan demikian pendidikan agama Islam yang menjadi sub bagian dari sistem pendidikan nasional juga harus menyesuakian kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan ini menjadikan satu sebab kurangnya porsi pendidikan islam di sekolah umum maupun di sekolah Islam itu sendiri.
Selain kebijakan UUSPN 1989, pada awal masa revormasi Indonesia menetapkan UU No. 20 tahun 2003. Kebijakan ini yang saat ini diterapkan guna memperbaiki kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam UUSPN 1989. Kenyataannya isi dari kedua undang-undang tersebut tidak ada perubahan yang signifikan khususnya kebijakan terhadap pendidikan agama Islam.
Beralih dari pembahasan undang-undang, yang lebih ironisnya, pendidikan agama islam pada akhir-akhir ini lebih menekankan masalah teoritis. Belum kuatnya pengaruh pendidikan agama secara formal dengan praktek di kehidupan sehari-hari. Jelasnya kurang melatih dan menanamkan jiwa dan sikap beragama. Anak di didik dapat hafal masalah rukun iman, rumun islam, hafal rukun shalat, pembatal, dan lain sebagainya. Padahal selain itu anak perlu mengetahui alasan dari semua teori-teori itu, serta hubungannya dengan praktek sehari-hari. Masalah ini bisa menjadi  salah satu faktor munculnya generasi-generasi yang kurang beradab, khususnya saat ini, yang pemaparannya akan dijelaskan pada bagian “Dampak Bagi Generasi Muda”.
3.      Dampak Kebijakan
a.       Madrasah Di Dunia Pendidikan Nasional
Dengan adanya kebijakan bahwa suatu satuan pendidikan disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan, serta kebutuhan lingkungan. Maka mau tidak mau madrasah yang berada dibawah DEPAG harus mengikuti apa yang sudah ditetapkan. Kebijakan itu tidak menjadikan madrasah semakin mudah namun semakin rumit dan “kompleks”. Madrasah yang awalnya sekolah islam sekarang menjadi sekolah berciri khas islam. Dengan demikian madrasah sekarang memiliki kedudukan yang sama dengan sekolah-sekolah umum.
Perkembangan tersebut memberikan perubahan yang cukup mendasar bagi keberadaan madrasah. Madrasah mengalami pengkayaan peran dan fungsi, disini madrasah boleh mengklaim sebagai “sekolah umum plus”, di sisi lain madrasah mendapat beban tambahan yang cukup berat. Karena selain harus memberikan kurikulum sekolah secara umum juga memberikan materi-materi tentang keislaman. Sehingga bisa dikatakan bahwa madrasah tidak murni menjadi tempat pendidikan islam, tetapi juga pendidikan umum. Namun perubahan yang signifikan ini belum sepenuhnya didukung dengan sumberdaya yang memadai. Semua itu pasti akan mempengaruhi terjadinya perubahan  budaya pendidikan yang ada di madrasah. Baik itu materi yang semakin umum, cara mengajar, dan kurangnya penanaman nilai islam. Sehingga  menjadikan madrasah semakin memprihatinkan. Pastinya posisi madrasah yang sekarang akan berpengaruh cukup besar pada peserta didik.
b.      Pendidikan Agama Di Sekolah Umum
Disini kami akan mengambil pengalaman langsung dari anggota kelompok, yang sejak SD-SLTA berada di sekolah umum. Hal yang sangat memprihatinkan di Sekolah Dasar yang harusnya menjadi waktu yang tepat dalam menanamkan kebaikan melalui agama justru sangat kurang. Di Sekolah Dasar pendidikan agama islam hanya mendapat porsi 2 jam pelajaran per minggu, pada tahun 2003. Namun pelajaran lain seperti Matematika justru mendapat porsi lebih dari itu. Inilah salah satu faktor yang mengawali karakter peserta didik. Dimana mereka diawala masa pendidikannya didominasi prioritas dunia bukan penanaman akhlak yang harusnya mudah masuk dalam diri anak. Porsi 2 jam pertemuan per minggu itu masih tetap berlanjut di tingkat SLTP dan SLTA. Jika di prosentasekan pendidikan agama islam di sekolah umum hanya mendapat porsi 5 – 6 % dalam seminggu. Ini sangat jauh berbeda dengan porsi pada masa orde lama yang mencapai 70 %.
4.      Kurikulum Pendidikan
Disini akan kami paparkan bunyi pasal 36 UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 tentang kurikulum pendidikan nasional yang bunyi pasalnya sama dengan UUSPN 1989 pada pasal 31.
Pasal 36 Undang-Undang  Sisdiknas No.20 Tahun 2003
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan :
a.       Peningkatan iman dan taqwa
b.      Peningkatan akhlak mulia
c.       Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik
d.      Keragaman potensi daerah dan lingkungan
e.       Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
f.       Tuntutan dunia kerja
g.      Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
h.      Agama

Selama masa revormasi di Indonesai sudah menerapkan beberapa kurikulum, dimana pendidikan agama islam juga mengacu pada kurikulum tersebut, sebagai berikut,
a.       Kurikulum 1994
b.      Kurikulum 2004 yang akrab dikenal Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
c.       KTSP 2006 yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
5.      Dampak Negatif
Disini kami hanya menyebutkan secara umum dampak kurangnya porsi agama islam di dunia pendidikan,namun jika dirinci lebih lanjut akan lebih banyak lagi,
    1. Gagal melahirkan manusia yang Shaleh yang berkepribadian, berkaitan erat dengan pembentukan akhlak manusia. Karena semua nilai dalam agama islam menuntun manusia menjadi lebih baik.
    2. Terdapat kesan pemisahan agama dengan ilmu-ilmu yang lain, belum adanya keserasian antara dua disiplin ilmu ini. Padahal seharusnya ilmu umum mendukung ilmu agama. Misal ilmu Sains jika di dasarkan pada agama semua sudah tercantum.  Tetapi faktanya semua itu belum maksimal.
    3. Pendidikan agama terkesan tidak penting lagi untuk perkembangan nasional, karena melihat dari pembahasan diatas bahwa kurikulum dibuat disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan dan pembangunan.
    4. Menurunnya minat untuk mempelajari agama islam, dengan sedikitnya pendidikan agama yang diberikan, jika seorang tidak menyadarinya maka dia akan terlena seakan yang diprioritaskan itu ilmu non agama. Di sisi lain jika masyarakat faham maka mereka akan mempelajarinya di tempat non formal.











BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Dengan diturunkannya presiden soeharto dari kepemimpinannya menjadikan Indonesia dikenal dengan masa reormasi. Masa revormasi diawali dengan presiden BJ. Habibie. Beberapa kemajuan yang cukup signifikan belum diikuti dengan perkembangan di bidang pendidikan khusunya pendidikan agama Islam. Adanya kebijakan lama pada UUSPN pasal 38(1) bahwa pelaksanaan pendidikan dalam suatu satuan pendidikan disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan, serta kebutuhan lingkungan. Hal tersebut berpengaruh pada berkurangnya porsi pendidikan agama islam. Selain itu memiliki dampak pada madrasah dan pendidikan agama di sekolah umum. Di madrasah kini mengalami perkayaan peran dan fungsi sementara di sekolah umum pendidikan agama islam hanya mendapat porsi 5 – 6 % per minggunya. Kemudian kurikulum yang pernah di terapkan di Indonesia yaitu kurikulum 1994, KBK 2004 dan KTSP 2006, dimana pendidikan agama islam juga harus menyesuaikan dengan kurikulum tersebut. Dengan berkurangnya porsi pendidikan agama islam dan keharusan mengikuti kebutuhan lingkungan dan pembangunan maka semua itu akan berdampak sebagai berikut,
a.       Gagal melahirkan manusia yang Shaleh yang berkepribadian.
b.      Terdapat kesan pemisahan agama dengan ilmu-ilmu yang lain.
c.       Pendidikan agama terkesan tidak penting.
d.      Menurunnya minat untuk mempelajari agama islam.

DAFTAR PUSTAKA
1.      Ahmad Mansur Suryanegara,2010,Api Sejarah 2,Bandung:Salamadani
2.      Dr. H. Abdurrahman Mas’ud, M.A.,dkk,2001,Paradigma Pendidikan Islam, Semarang:Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo
3.      Prof. DR. Azyumardi Azra,2002,Paradigma Baru Pendidikan Nasional,Jakarta:PT Kompas Media Nusantara
4.      Undang-Undang Sisdiknas Nomer 20 Tahun 2003.PDF

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar